BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat mencatat, sekitar 32 ribu lebih orang dalam gangguan jiwa (ODGJ) di Jabar bakal ikut ambil bagian dalam pencoblosan Pemilu 2024.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Jabar, Hedi Ardia mengatakan, 32.712 penyandang disabilitas mental akan bergabung dengan penyandang disabilitas kategori lainnya, dimana total mencapai 146.751 orang di Jabar.
"Bukan ODGJ, kami menyebutnya penyandang disabilitas mental. Mereka bukan yang tidak terdata atau berkeliaran di jalan-jalan, mereka ada di rumah dan secara medis berdasarkan keterangan dokter, bisa menentukan pilihan," ucap Hedi di Kabupaten Bandung Barat, Selasa (26/12/2023).
Hedi mengatakan, mereka yang memiliki hak pilih sama dengan masyarakat pada umumnya, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dan telah berusia di atas 17 tahun.
"Selama dia adalah WNI, punya KTP Elektronik, pernah menikah atau usia minimal 17 tahun, bukan anggota TNI atau Polri. Yang disabilitas mental ikut memilih, bukan hal baru," ungkapnya.
Editor : Zhafran Pramoedya