Dirlantas menuturkan, seluruh jajaran polisi lalu lintas di Polda Jabar bakal menggelar razia massal penertiban knalpot brong pada 10 hingga 20 Januari 2024.
Razia dilakukan agar tidak ada lagi pengendara motor dan mobil yang menggunakan knalpot bising dan membuat kegaduhan di masyarakat. Seluruh polres diinstruksikan menggelar razia serentak.
Tindakan ini dilaksanakan karena knalpot brong melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (LLAJ). Kemudian, Undang-undang Lingkungan Hidup (LH) dan melanggar ketertiban umum.
"Berdasarkan UU LLAJ, knalpot brong melanggar Pasal 285 (2) jo Pasal 106 (3) jo 48 (2). Kemudian, berdasarkan UU LHK, knalpot brong melanggar karena menimbulkan emisi gas buang lebih tinggi dibanding knalpot standard," tutur Dirlantas.
Sedangkan dampak sosialnya, kata Kombes Pol Wibowo, penggunaan knalpot bising banyak memicu kasus perkelahian dan tawuran antarkelompok dan masyarakat.
"Saat kampanye terbuka nanti, jangan ada masyarakat yang pakai knalpot brong. Kami akan berkoordinasi dengan penyelenggara kampanye terbuka agar mengimbau peserta tidak mengunakan kendaraan berknalpot bising agar kampanye terbuka berjalan aman dan damai. Tidak ada yang terprovokasi atau memprovokasi," ucap Kombes Pol Wibowo.
Editor : Ude D Gunadi