get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei LSI: Keunggulan Dadang-Ali di Pemilih Militan Jadi Ancaman bagi Sahrul-Gun Gun

Kang Ace di Hadapan Pengurus MUI Kecamatan se-Bandung Pastikan Dana Haji Aman

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:07 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily memastikan dana haji aman dan dikelola dengan baik oleh BPKH. (FOTO: ISTIMEWA)

Biaya haji furoda bisa mencapai Rp300 juta hingga Rp1 miliar. "Kita tidak bisa mengatur haji furoda karena itu otoritas pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Masyarakat menyebut haji furoda ini, haji undangan," tuturnya.

Kang Ace mengatakan, UU Haji 2019 juga memberikan kepastian kepada KBIHU yang memiliki jamaah di bawah 135 orang mendapatkan slot satu kursi bagi pembimbing. 

Tekan Biaya Haji

Wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jabar 2 (Kabupaten Bandung-Bandung Barat) ini, mengatakan, dalam penentuan biaya haji, tutur Kang Ace, Komisi VIII DPR berperan penting dalam menentukan besarannya. Pada akhir 2023 lalu, Komisi VIII DPR membahas secara serius biaya haji untuk 2024. Hari ini sudah keluar keputusan presiden (kepres) terkait besaran biaya haji 2024.

Biasanya, kata Kang Ace, kepres itu baru keluar pada Maret atau April. Tapi kini, Januari 2024 sudah terbit karena DPR telah lebih dulu mengeluarkan keputusan politik terkait biaya haji. Awalnya, pemerintah biaya haji 2024 sebesar Rp105 juta per jamaah. Tetapi oleh Komisi VIII DPR dibahas agar besaran biaya haji dapat ditekan.

Menurut Kang Ace, yang paling terbesar dari komponen biaya haji adalah penerbangan. Pemerintah mengusulkan Rp36 juta per jamaah. Oleh Komisi VIII DPR ditelisik, tahun lalu biaya penerbangan hanya Rp32 juta. Akhirnya, biaya penerbangan haji 2024 hanya Rp33,6 juta. "Biaya penerbangan bisa turun setelah Komisi VIII DPR memanggil maskapai penerbangan, otoritas penerbangan, dan stakeholder," kata Kang Ace.

Setelah itu, ujar Kang Ace, pembahasan biaya haji belum selesai. Sebab, semula pemerintah mengusulkan persentase pembagian porsi biaya yang dibayar jamaah dengan nilai manfaat 70 persen dan 30 persen nilai manfaat. Komisi VIII DPR menolak usulan itu. Akhirnya disepakati, 60 persen dibayar jamaah dan 40 persen nilai manfaat.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut