Pada 1995, parra jamaah haji menginap di penginapan kurang layak karena kamar berukuran 30 X 30 meter persegi diisi oleh 32 jamaah. Sekarang, jamaah menginap di hotel bintang 3. Satu kamar diisi maksimal 5 orang.
"Kalau lebih dari itu, lapor ke DPR, akan dicoret hotelnya. Ini semua berkat perjuangan politik yang disepakati antara DPR dan pemerintah," ucapnya.
Dari sisi daftar tunggu haji di Indonesia saat ini cukup panjang. Provinsi Aceh selama 34 tahun, Kalimantan Selatan 38 tahun, Jawa Barat 20-25 tahun. Kabupaten Bandung 22 tahun. jawa Timur 35 tahun, Sulawesi Selatan 34 tahun. Tapi ada kabupaten di Sulsel, yaitu Bantaeng, daftar tunggunya selama 45 tahun. "Tapi ini masih mending dibanding Malaysia mencapai 150 tahun," kata Kang Ace.
Editor : Ude D Gunadi