get app
inews
Aa Text
Read Next : Survei LSI: Keunggulan Dadang-Ali di Pemilih Militan Jadi Ancaman bagi Sahrul-Gun Gun

Kang Ace di Hadapan Pengurus MUI Kecamatan se-Bandung Pastikan Dana Haji Aman

Kamis, 11 Januari 2024 | 16:07 WIB
header img
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Tubagus Ace Hasan Syadzily memastikan dana haji aman dan dikelola dengan baik oleh BPKH. (FOTO: ISTIMEWA)

Kedua, peran DPR adalah, menyusun penganggaran biaya dan keuangan haji. Pemerintah tidak bisa membuat keputusan sendiri karena setiap yang dilakukan pemerintah, baik Kementerian Agama (Kemenag) maupun Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) harus atas persetujuan Komisi VIII DPR. 

"Kalau Komisi VIII DPR tidak ngerti tentang haji, soal biaya haji, jangan berharap kulitas haji akan lebih baik," ujar Kang Ace.

Ketiga, tutur dia, peran DPR adalah melakukan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. "Enaknya di Komisi VIII DPR itu, salah satunya adalah bisa naik haji setiap tahun. Makanya saya sering disebut haji abubabakar (haji atas budi baik Golkar). Kenapa Golkar, karena saya menjadi pimpinan di Komisi VIII DPR karena ditugaskan oleh Partai Golkar," tutur Ketua DPD Partai Golkar Jabar ini.

Regulasi haji, kata Kang Ace, pada 2008, Indonesia memiliki UU Haji. Saat itu belum ada waiting list atau daftar tunggu. Karena itu, pada 2019, Komisi VIII DPR merevisi UU Haji tahun 2008 menjadi UU Nomor 8 tahun 2019. 

Dalam UU Nomor 8 tahun 2019 diatur tentang pelimpahan kursi daftar tunggu. Sebab waiting list menimbulkan masalah hukum. Kang Ace mencontohkan, calon jamaah haji yang telah lama menunggu tiba-tiba meninggal. Berdasarkan undang-undang, nomor kursi harus diberikan kepada ahli waris, istri atau anak. Ahli waris tidak harus menunggu lagi dari awal. Dia tinggal meneruskan daftar tunggu calon haji yang meninggal.

Sejak 2014, tutur Kang Ace, Komisi VIII DPR mengusung tentang pemisahan antara keuangan haji dan penyelenggaraan haji. Pada tahun itu pula, dibentuk lembaga BPKH yang secara khusus mengelola keuangan haji. Jadi sejak saat itu, keuangan haji bukan dikelola oleh Kementerian Agama (Kemenag) melainkan BPKH. Dasar hukum BPKH adalah UU Nomor 34 tahun 2014.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut