get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Ungkap Tindak Pidana Bahan Pokok dari Terigu hingga Solar

Polda Jabar Gulung 2 Komplotan Pencuri Rumah Kosong asal Lampung dan Semarang, Beraksi di 4 Daerah

Senin, 15 Januari 2024 | 14:11 WIB
header img
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menginterogasi para pencuri spesialis rumah kosong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Akibat aksi para pelaku, tutur Kabid Humas, para korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Korban kehilangan perhiasan emas, handphone, dan barang berharga lainnya.

"Akibat perbuatannya, tersangka TL, YT, RD, dan AD dijerat Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun. Kami menetapkan dua DPO dari komplotan ini, yaitu AT dan AJ," tutur Kabid Humas.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut