Polda Jabar Gulung 2 Komplotan Pencuri Rumah Kosong asal Lampung dan Semarang, Beraksi di 4 Daerah
Senin, 15 Januari 2024 | 14:11 WIB
Akibat aksi para pelaku, tutur Kabid Humas, para korban mengalami kerugian Rp1,2 miliar. Korban kehilangan perhiasan emas, handphone, dan barang berharga lainnya.
"Akibat perbuatannya, tersangka TL, YT, RD, dan AD dijerat Pasal 363 KUHPidana. Mereka terancam hukuman 7 tahun. Kami menetapkan dua DPO dari komplotan ini, yaitu AT dan AJ," tutur Kabid Humas.
Editor : Ude D Gunadi