get app
inews
Aa Read Next : Kunjungi Kebakaran di Batununggal, Caleg Terpilih Dapil II Bagja Wibawa Beri Bantuan untuk Korban

Pria Tewas Terserempet Kereta di Jembatan Opat Kebon Gedang Bandung, Diduga Bunuh Diri

Selasa, 16 Januari 2024 | 15:28 WIB
header img
Ade Kartiwan tewas terserempet kereta commuterline Bandung Raya di Jembatan Opat RT 003/005 Kelurahan Kebon Gedang, Batununggal, Selasa (16/1/2024) sekitar pukul 12.40 WIB. Foto: Agus Warsudi

Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi mengatakan, benar ada pria terserempet KA No 374 Commuterline Bandung Raya relasi Padalarang-Cicalengka di KM 159+600 petak Jalan Cikudapateuh-Kiaracondong, Selasa (16/1/2024). Korban dibawa polisi dibantu PMI dan Komunitas Edan Sepur ke RS Polri Sartika Asih Bandung.

"Dengan kejadian ini PT KAI Daop 2 Bandung kembali mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA. Aktivitas seperti ini tidak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung.

Ayep Hanapi menyatakan, KAI tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api. Jika pihak KAI mengetahui hal ini, mereka yang melanggar peraturan bisa diamankan oleh PT KAI. 

“Kalau kami mengetahui aktivitas tersebut, akan kami lakukan tindakan tegas. Jika dia main lempar batu, meletakkan benda di atas rel ya kami tangkap. Kemudian kalau anak-anak, orang tuanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan jika sampai ada kerusakan. Apalagi jika mengganggu keselamatan perjalanan KA,” ujar Ayep Hanapi.

Manajer Humas Daop 2 Bandung menuturkan, aktivitas di jalur kereta melanggar Pasal 199 UU Nomor 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Setiap orang yang berada di ruang manfaat jalan kereta api, menyeret barang di atas atau melintasi jalur kereta api tanpa hak, dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api yang dapat mengganggu perjalanan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp15 juta,” tuturnya. 

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut