"Ini sudah keterlaluan. Saya mau laporan dia lagi karena bisa membahayakan keselamatan diri saya," ujar Stelly.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA menghukum Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara.
Kasus bermula saat Irfan bekerja sama bisnis SPBU dengan Stelly Gandawidjaja. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
Pada 8 Februari 2023, PN Bandung memvonis bebas Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi.
Editor : Ude D Gunadi