get app
inews
Aa Text
Read Next : WNA Thailand Jadi Korban Penipuan Proyek PLTS Fiktif, Uang Rp7,3 Miliar Raib

Buntut Cekcok di PN Bale Bandung, Korban Stelly Akan Laporkan Irfan Suryanagara ke Polisi

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:58 WIB
header img
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, terpidana kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Dok)

Kemudian, MA mengeluarkan putusan memvonis Irfan dan istrinya Endang dengan hukuman 10 tahun penjara. "Mengabulkan kasasi penuntut umum. Membatalkan judex facti. (terdakwa) Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir website MA.

Namun Irfan tak terima vonis tersebut. Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melalui kuasa hukumnya, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Upaya PK Irfan dan istrinya, Endang Kusmawaty telah dilayangkan ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1/2024). 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut