Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Dilanjutkan
Advertisement . Scroll to see content

Buntut Cekcok di PN Bale Bandung, Korban Stelly Akan Laporkan Irfan Suryanagara ke Polisi

Rabu, 24 Januari 2024 | 16:58 WIB
  • author Agus Warsudi
Buntut Cekcok di PN Bale Bandung, Korban Stelly Akan Laporkan Irfan Suryanagara ke Polisi
Mantan Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara, terpidana kasus penipuan dan penggelapan. (Foto: Dok)

Kemudian, MA mengeluarkan putusan memvonis Irfan dan istrinya Endang dengan hukuman 10 tahun penjara. "Mengabulkan kasasi penuntut umum. Membatalkan judex facti. (terdakwa) Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir website MA.

Namun Irfan tak terima vonis tersebut. Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melalui kuasa hukumnya, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Upaya PK Irfan dan istrinya, Endang Kusmawaty telah dilayangkan ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1/2024). 

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut