get app
inews
Aa Text
Read Next : Guru SD di Bandung Setubuhi Siswi Dekat Masjid Sekolah, Korban Sedang Menunggu Orangtua Jualan Bakso

Pengendara Bandel Pakai Knalpot Brong, Polisi Ancam Sanksi Kandangkan Motor 1-2 Bulan

Rabu, 31 Januari 2024 | 11:33 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menggergaji knalpot brong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Penertiban knalpot brong, tutur Kasatlantas, dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, knalpot brong menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Bandung.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, penggunaan knalpot brong berkorelasi dengan tindak pidana. Terbukti dari hasil razia yang dilaksanakan jajaran. Pengendara motor memakai knalpot brong di beberapa daerah ternyata hendak melakukan tindak pidana. 

"Selain itu, knalpot brong bisa memicu perkelahian atau tawuran antarkelompok karena memprovokasi dan terprovokasi," kata Wadirlantas Polda Jabar.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut