Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polrestabes Bandung Minta Bobotoh Terima Hasil Laga dan Jaga Kondusivitas Kota Bandung
Advertisement . Scroll to see content

Pengendara Bandel Pakai Knalpot Brong, Polisi Ancam Sanksi Kandangkan Motor 1-2 Bulan

Rabu, 31 Januari 2024 | 11:33 WIB
  • author Agus Warsudi
Pengendara Bandel Pakai Knalpot Brong, Polisi Ancam Sanksi Kandangkan Motor 1-2 Bulan
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono dan Pj Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono menggergaji knalpot brong. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Penertiban knalpot brong, tutur Kasatlantas, dilakukan karena melanggar aturan lalu lintas Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Selain itu, knalpot brong menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) Kota Bandung.

Sebelumnya, Wadirlantas Polda Jabar AKBP Edwin Affandi mengatakan, penggunaan knalpot brong berkorelasi dengan tindak pidana. Terbukti dari hasil razia yang dilaksanakan jajaran. Pengendara motor memakai knalpot brong di beberapa daerah ternyata hendak melakukan tindak pidana. 

"Selain itu, knalpot brong bisa memicu perkelahian atau tawuran antarkelompok karena memprovokasi dan terprovokasi," kata Wadirlantas Polda Jabar.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut