get app
inews
Aa Text
Read Next : Bapeksi KBB Bakal Seret Oknum Pelanggar Pidana Pemilu ke Ranah Hukum

Dugaan Politik Uang Caleg DPR RI di Ciamis, Pengamat Minta Bawaslu Berani Tindak Tegas

Kamis, 22 Februari 2024 | 11:36 WIB
header img
Warga laporkan dugaan politik uang yang dilakukan salah satu Caleg DPR RI di Kabupaten Ciamis ke Bawaslu. (Foto: Ist)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengamat hukum Kabupaten Kuningan, Abdul Haris meminta, Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) harus lebih berani dan tegas dalam menindak praktik politik uang pada Pemilu tahun 2024.

Hal itu disampaikan Abdul Haris menanggapi soal dugaan adanya praktik politik uang yang dilakukan oleh Caleg DPR RI dari Partai Gerindra berinisial RA di Kabupaten Ciamis.

"Bawaslu harus berani jika menemukan kasus-kasus politik uang, Saya melihat secara hukum pada Pemilu tahun 2024 ini, banyak pelanggaran yang dilakukan. Bahkan, ada juga beberapa laporan yang sudah masuk di Bawaslu," ucap Abdul Haris, Rabu (21/2/2024).

Selain itu, Bawaslu juga harus tegas menegakkan hukum atau memberikan sanksi bagi siapa pun pelaku praktik politik uang. Dengan cara itu, maka bisa memberikan efek jera kepada individu atau kelompok yang berniat melakukan praktik politik uang.

Terkait praktik politik uang di Ciamis, Haris mengatakan, bahwa pelapor membawa bukti tiga buah amplop yang berisi uang Rp100 ribu dan kartu nama atas nama caleg tersebut.

Begitu juga di Kabupaten Kuningan, Haris menyebutkan beberapa kasus politik uang yang terjadi salah satunya video viral di Desa Kadatuan Kecamatan Garawangi.

Tidak hanya didorong untuk lebih berani bertindak terhadap pelaku praktik politik uang, Haris juga menyarankan agar Bawaslu lebih memperketat pengawasan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"Bawaslu harus lebih serius untuk mengawasi, baik pada tahapan maupun sesudah kampanye dan masa rekapitulasi suara yang dilakukan KPU," katanya.

Menurutnya, ancaman hukuman terhadap praktik politik uang sesungguhnya sangat kuat. Tidak hanya pemberi, tetapi juga penerima mendapatkan hukuman berat.

Praktik politik uang telah melanggar  pasal 523 ayat 2 UU no 7 tahun 2017 tentang Pemilu bahwa setiap pelaksana, peserta atau Tim Kampanye yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan secara langsung/tidak langsung dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal 48 juta rupiah.

"Kini tanggung jawab ada di Bawaslu, bagaimana melakukan tindakan hukum terhadap indikasi politik uang tersebut," jelasnya.

Menurutnya, tindakan pencegahan yang paling jitu dengan memproses hukum secara maksimal praktik-praktik politik transaksional yang berlangsung di tengah pemilih. 

"Tidak ada artinya ancaman hukuman yang berat jika tidak ada penegakan. Memproses dan menegakkan hukum terhadap pelangar Pemilu  adalah cara paling ampuh agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali," tuturnya.

Selain Bawaslu, Haris juga mengajak masyarakat untuk mengambil peran dalam mencegah praktik politik uang selama tahapan Pemilu 2024 berlangsung.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut