CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cimahi meminta peserta yang telah berusia 56 tahun agar segera melakukan klaim pencairan program Jaminan Hari Tua (JHT).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua disebutkan bahwa usia pensiun Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan adalah 56 tahun, dimana peserta dapat mengambil hak atas manfaat JHT-nya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menyampaikan, peserta yang telah memasuki kriteria genap usia 56 tahun, baik yang masih bekerja ataupun sudah pensiun sudah bisa untuk melakukan klaim JHT.
"Hal tersebut merupakan hak para pekerja dan akan dikembalikan kepada pekerja full 100%, disertai dana pengembangannya supaya manfaatnya secara optimal dapat dirasakan oleh peserta BP Jamsostek sebagai persiapan di masa tua," tutur Feisal, Selasa (27/2/2024).
Feisal menjelaskan, program JHT ditujukan sebagai pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena berhenti bekerja atau pensiun, meninggal dunia, cacat tetap total, atau telah memasuki usia 56 tahun.
Lebih lanjut dijelaskannya, untuk peserta dengan status JHT usia 56 tahun, apabila telah melakukan pencairan klaim, tetap dapat melanjutkan kepesertaan apabila masih bekerja.
Data sampai bulan Februari 2024, untuk peserta yang terdaftar di Kantor Cabang Cimahi dan Bandung Barat Padalarang yang sudah memasuki usia 56 tahun ada 1.119 orang belum mencairkan dana JHT-nya.
Peserta bisa mengajukan klaim saldo JHT secara online melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id atau datang ke kantor cabang terdekat dengan membawa persyaratan kartu BPJS Ketenagakerjaan, KTP, NPWP jika ada, dan buku tabungan.
"Kami selalu berupaya memberikan layanan yang mudah supaya peserta BP Jamsostek tidak merasa sulit mengakses berbagai program yang ada, tidak terkecuali pencairan dana JHT yang bisa dicairkan dalam satu genggaman," tandasnya. (*)
Editor : Rizki Maulana