BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencatat sekitar 400 Aparatur Sipil Negara (ASN) melanggar netralitas ASN selama pemilu 2024. 143 diantaranya telah diberikan sanksi tegas.
Hal tersebut dikatakan Asisten KASN 2 pengawasan bidang penerapan nilai dasar kode etik dan kode perilaku ASN dan netralitas ASN Maria Ivonne Tarigan di gedung Sate, Bandung, Rabu(28/02/2024).
“Kalau data dari pemantauan ASN sampai periode kemarin kita ada sekitar 400-an untuk pelanggaran netralitas ASN,” Katanya.
Maria menuturkan sejauh ini, pihaknya telah memberikan sanksi kepada 143 ASN dari 400 ASN yang melanggar. Hal tersebut, sudah direkomendasikan KASN agar dijatuhkan sanksi oleh Pejabat Pembinaan Kepegawaian (PPK) masing-masing Instansi.
“itu udah udah banyak yang dijatuhi sanksi itu bahkan juga sesuai aturan main itu pejabat Pembina kepegawaiannya atau kepala instansi atau kepala daerah itu harus Menindaklanjuti, alhamdulillah juga angkanya sudah cukup baik PPK itu Menindaklanjuti rekomendasi KASN, itu untuk nasional yah bukan Jabar, ” tuturnya
Editor : Abdul Basir