get app
inews
Aa Read Next : H+2 Lebaran, Kawasan Wisata Great Asia Afrika dan Farm House Lembang Terapkan Sistem One Way

Tak Ada Progres, Difabel Korban Penipuan Developer Perumahan Datangi Lagi Polres Cimahi

Kamis, 07 Maret 2024 | 20:08 WIB
header img
Restu (37) kembali mendatangi Polres Cimahi untuk meminta kejelasan kasus yang telah dilaporkannya sejak Juni 2023, terkait dugaan penipuan oleh developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, di Cimahi, Rabu (6/3/2024). Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Kasus dugaan penipuan oleh developer Perumahan Grand Pakis Cipageran, di Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, masih belum ada titik terang.

Guna meminta kejelasan terhadap kasus ini, salah seorang korban, Restu (37), kembali mendatangi Polres Cimahi bersama istrinya, Nur Fitriana (29) dan anaknya, Rabu (6/3/2024). Mereka sengaja datang jauh-jauh dari Baros Arjasari, Banjaran, Kabupaten Bandung, untuk meminta kejelasan kasus yang telah dilaporkannya sejak Juni 2023.

Restu, yang juga seorang difabel, mendatangi Mapolres Cimahi dengan membawa surat permintaan kejelasan kasus dari Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Persatuan Tunanetra Indonesia (Pertuni) Kota Cimahi, Subagio.

Pada surat itu, Subagio mempertanyakan kelanjutan kasus dugaan penipuan developer yang menimpa salah seorang anggotanya, yaitu Restu.

Disebutkan, bahwa Restu sudah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP). Namun hingga 23 September 2023 belum ada lagi perkembangan.

Padahal Restu sebelumnya pada bulan Agustus 2023, juga sudah menanyakan perkembangan kasus ini, namun tetap tidak ada keterangan dari polisi.

"Sejak Bulan Juni 2023 saya lapor, kasus ini belum memberikan petunjuk apa-apa bagi para korban, termasuk saya, padahal polisi bilang sudah masuk ke gelar perkara," ucapnya.

Dirinya menyayangkan kelambanan penanganan kasus ini yang membuat dia kerepotan karena harus selalu bolak-balik ke Polres hanya untuk meminta kejelasan. Apalagi dirinya seorang difabel tunanetra yang tidak bisa melihat, sementara istrinya sedang hamil.

"Paling tidak ada laporan perkembangan yang bisa diinformasikan kepada kami, sebagai korban. Apa karena saya difabel sehingga dianggap kasus ini tidak penting?" keluhnya sambil berharap kasus ini segera selesai.

Sebelumnya, pihak Polres Cimahi telah memanggil sejumlah saksi korban, Kamis (21/12/2023). Salah satu saksi yang dipanggil adalah istri Restu, Nur Fitriana. Saat itu, Nur Fitriani mengatakan bahwa terkait kasus penipuan yang menimpa suaminya, ia turut dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.

"Saya menyampaikan keterangan apa yang saya tau seperti mulai dari mendapatkan informasi dari Facebook kemudian bertemu dengan developer, sampai dengan memberikan uang DP," tuturnya.

Nur menyebutkan, dalam keterangannya kepada polisi, bahwa ia pun menemani suami secara langsung seluruh proses pembelian rumah melalui DP hingga saat ini diimana sang suami melaporkan kasus ke Polres Cimahi.

Seperti diketahui sebelumnya, saksi lainnya, Muhammad Rizky Nurhuda (32) harus mengubur mimpi untuk memiliki rumah idaman di Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.

Dia bersama puluhan korban lainnya tertipu oleh developer perumahan tersebut karena rumah yang dijanjikan dibangun dalam waktu dua hingga tiga bulan tak kunjung selesai. Bahkan kondisi bangunannya masih mangkrak.

Rizky mengatakan, kasus penipuan itu bermula saat dia melihat iklan di satu layanan e-commerce terkait adanya penjualan rumah baru tanpa melalui perbankan atau bank pada 2020.

"Saya tertarik kemudian menghubungi marketing, terus deal. Namun, nyicilnya enggak ke bank, tapi ke pihak pengembang karena saya nyari perumaham syariah tanpa urusan dengan bank," ujar Rizky saat dikonfirmasi, Selasa (19/12/2023).

Rizky dan korban lainnya semakin tertarik untuk membeli rumah itu karena pihak pengembang menunjukkan surat semacam legalitas dan terdapat rumah yang sudah terbangun di lokasi.

Tanpa banyak berpikir, dia pun menyetorkan uang muka sebesar Rp 50 juta kepada terlapor dan mulai membayar cicilan sekitar Rp 1,5 juta per bulan. Tetapi, pembangunan rumahnya malah berhenti pada Agustus 2021.

"Sampai saat ini pembangunan tidak berjalan lagi, lebih dari 10 unit termasuk punya saya terbengkalai. Ketika kita minta balik DP (uang muka), pengembang tak bisa dihubungi," kata Rizky.

Ia mengatakan, secara keseluruhan sudah menyetorkan uang ke pihak pengembang kurang lebih Rp63 juta. Namun setelah itu hilang kontak dengan terlapor hingga akhirnya nomornya diblokir pada November 2022.

"Pada bulan Januari 2023 saya dan korban lain sempat menemui terlapor namun tidak ada titik temu. Sekarang bangunan rumah itu baru 70 persen karena katanya dana habis," tandasnya.

Kasi Humas Polres Cimahi saat itu, Iptu Gofur Supangkat, mengatakan anggota Satreskrim Polres Cimahi telah menerima laporan terkait kasus pembelian rumah di perumahan tersebut dan saat ini tengah dilakukan penyelidikan.

"Betul, Polres Cimahi sudah menerima laporan tentang dugaan tindak pidana penipuan (pembelian perumahan) dan laporan tersebut sudah ditangani oleh Satreskrim Polres Cimahi," terangnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut