CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan modus menjual rumah murah di Kota Cimahi berhasil dibekuk.
Korbannya tercatat ada belasan orang dan di antaranya yang melapor adalah penyandang disabilitas.
Rumah yang ditawarkan pelaku kepada para korbannya diembel-embeli Rumah Murah Cimahi, Perumahan Grand Pakis Cipageran, Jalan Cukang Kawung RT 2/17, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengatakan, pelaku menawarkan rumah murah di Kampung Pakis Cipageran itu lewat brosur dan media sosial. Sejumlah korban yang tertarik lalu melakukan pembayaran down payment (DP) dan cicilan hingga hampir Rp200 juta.
"Modus pelaku menawarkan terkait perumahan murah, udah diberi DP hampir Rp200 juta, tapi rumah yang dijanjikan tidak selesai dan diberikan ke korbannya," kata Tri kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Selasa (3/9/2024).
Tri menyebutkan, berdasarkan korban yang terdata sementara ada 13 orang, dengan jumlah kerugian mencapai hingga Rp1 miliar. Namun tidak menutup kemungkinan korban masih ada, sehingga diharapkan mereka agar segera melapor juga jika menjadi korban serupa.
Tersangka Ade Suwarna Bin Kosim (Alm) selaku developer mengiklankan unit rumahnya melalui facebook. Dia menyebutkan jika pembayaran DP tidak melibatkan perbankan tapi langsung ditransfer kepadanya. Dijanjikan rumah akan selesai dibangun dalam satu tahun ketika uang DP sudah dibayar.
Namun meski uang DP sudah dibayar para korbannya, rumah yang dijanjikan tidak kunjung selesai dibangun. Hal itu yang membuat korban merasa ditipu dan melapor ke polisi.
Belakangan diketahui jika lahan yang dipakai membangun perumahan itu belum dibayar oleh tersangka ke pemiliknya.
"Tersangka memang niat mau menipu, uangnya dipakai untuk keperluan sehari-hari dan gali lubang tutup lubang. Dia dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana dengan ancaman 4 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan tersangka juga dijerat Pasal TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang)," terang Tri.
Korban penipuan yang juga penyandang disabilitas Restu (37) warga Arjasari, Banjaran, Kabupaten Bandung mengaku sudah melaporkan kasus ini sejak bulan Juni 2023. Sebelumnya dia tertarik membeli rumah murah tersebut dan membayarkan uang DP di Bulan Februari 2022.
"Uang DP yang saya bayarkan sebesar Rp25 juta. Itu hasil yang dikumpulkan sebagai terapis pijat selama 500 jam, karena sejam saya terima bayaran bersih Rp50 ribu," tuturnya.
Korban lainnya, M Rizky Nurhuda (32) menyebutkan tertipu oleh developer perumahan tersebut karena rumah yang dijanjikan dibangun dalam waktu dua hingga tiga bulan tidak kunjung selesai. Bahkan kondisi bangunannya sampai kini pun masih mangkrak.
Dirinya menyetorkan uang muka sebesar Rp50 juta dan mulai membayar cicilan sekitar Rp1,5 juta per bulan. Secara keseluruhan dia sudah menyetorkan uang ke pihak pengembang kurang lebih Rp63 juta. Akan tetapi pembangunan rumahnya berhenti pada Agustus 2021.
"Saya dan korban lain sempat menemui terlapor yang janjinya akan mengembalikan uang dengan dicicil, namun tidak pernah ada. Saya ingin uang saya bisa kembali dan terima kasih ke Polres Cimahi yang sudah mengungkap kasus ini," ucapnya yang hadir langsung di Mapolres Cimahi.
Sementara perwakilan dari Komnas Disabilitas Arboim Samosir yang ikut mendampingi hadir di Mapolres Cimahi berterima kasih kepada Polres Cimahi yang sudah mengungkap kasus dengan salah satu korbannya penyandang disabilitas.
Sebab kasus ini bisa tuntas karena ada pendampingan dan tindak lanjut dari pihak kepolisian.
"Kami ucapkan terima kasih kepada Polres Cimahi, laporan ini berlanjut karena ada pendampingan kepada penyandang disabilitas. Harapan kami agar pelaku bisa diproses sesuai hukum yang berlaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata dia.
Sementara pelaku Ade Suwarna mengatakan, jika uang yang didapat dari para pembeli (korban) sebagian dipergunakan untuk pembangunan unit rumah. "Proses pembangunan rumah itu sudah tiga tahun, saya juga mohon maaf ke para korban," ucapnya singkat. (*)
Editor : Rizki Maulana