Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Perangi Sindikat Narkoba Golden Triangle, Gagalkan Peredaran 6 Kg Sabu asal Laos
Advertisement . Scroll to see content

Residivis Bandar Narkoba di Bandung Jadikan Istri dan Adik Pengedar Sabu Berkedok Jual Lumpia

Senin, 22 April 2024 | 14:31 WIB
  • author Agus Warsudi
Residivis Bandar Narkoba di Bandung Jadikan Istri dan Adik Pengedar Sabu Berkedok Jual Lumpia
Polisi menggeldah rumah RA (lingkaran merah), istri RS residivis narkoba. RS menjadi RA dan adiknya SL sebagai pengedar sabu. (FOTO: ISTIMEWA)

Kasatres Narkoba menyatakan, tersangka kasus peredaran narkotika sabu, ganja, dan tembakau sintetis, dijerat Pasal 114 ayat 1 dan 2, Pasal 111 ayat 1 dan 2, Pasal 112 ayat 1 dan 2 juga pemufakatan jahat Pasal 132 ayat 1 UU 35 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

"Sedangkan pengedar obat terlarang dijerat dengan Undang-undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023," ujar Kasatres Narkoba.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut