Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Diusut, Keberlangsungan Korporasi Harus Tetap Terjaga
Advertisement . Scroll to see content

Kejati Jabar Periksa Dua Pejabat Pemkab Majalengka soal Korupsi Pasar Cigasong

Selasa, 23 April 2024 | 19:07 WIB
  • author Rizal Fadillah
Kejati Jabar Periksa Dua Pejabat Pemkab Majalengka soal Korupsi Pasar Cigasong
Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka dilaksanakan Selasa, 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Nur, Selasa (19/4/2024).

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut