Kejati Jabar Periksa Dua Pejabat Pemkab Majalengka soal Korupsi Pasar Cigasong
Selasa, 23 April 2024 | 19:07 WIB
Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.
Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka dilaksanakan Selasa, 19 Maret 2024.
"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Nur, Selasa (19/4/2024).
Editor : Rizal Fadillah