get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Korupsi Rp500 Juta dari Modus Gadai Fiktif

Kejati Jabar Periksa Dua Pejabat Pemkab Majalengka soal Korupsi Pasar Cigasong

Selasa, 23 April 2024 | 19:07 WIB
header img
Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya. (Foto: Ist)

Sebelumnya, Kejati Jabar telah menetapkan Irfan Nur Alam (INA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penyalahgunaan kekuasaan atau kewenangan secara sistematis dalam proyek bangun guna serah Pasar Cigasong, Kabupaten Majalengka.

Kepala Seksi Penarangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat panggilan sebagai tersangka kepada yang bersangkutan. Jadwal pemeriksaan Irfan sebagai tersangka dilaksanakan Selasa, 19 Maret 2024.

"Sudah dilayangkan surat panggilan untuk pemeriksaan sebagai tersangka," ujar Nur, Selasa (19/4/2024).

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut