"Petugas juga mengamankan barang bukti kaus, celana pendek, dan celana dalam yang dikenakan korban saat pemerkosaan terjadi," tutur Kapolrestabes Bandung.
"Modus operandi, tersangka merayu korban untuk masuk ke rumah dan memperkosa korban. Pelaku mengaku baru satu kali memperkosa tetapi telah sering mencabuli korban dengan tangan," ucap Kombes Pol Budi.
Kapolrestabes menyatakan, tersangka TB UUS disangkakan melanggar Pasal 6 Huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta.
"Dalam menangani kasus ini, kami berkoordinasi dengan UPTD PPA Kota Bandung dan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Bandung terkait pemeriksaan psikologi korban," ujar Kapolrestabes.
Editor : Ude D Gunadi