Opik mengatakan, terkait teknis pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dengan beberapa metode, baik secara online maupun onsite.
“Kami selalu berusaha memberikan kemudahan dengan terus melakukan inovasi pada kanal pelayanan dan pembayaran klaim JHT, ada aplikasi JMO yang dimana pada aplikasi tersebut, kita bisa mengetahui secara langsung berapa dana JHT yang dimiliki oleh pekerja,” katanya.
“Apabila terdapat kendala saat melakukan foto biometrik atau login pada aplikasi JMO, peserta dapat datang langsung ke kantor cabang terdekat atau menghubungi Call Center di 175,” tandasnya.
Untuk mendapatkan kemudahan pelayanan tersebut, peserta hanya perlu melakukan download pada Play Store maupun Appstore pada handphone atau gadget masing-masing.
BPJS Ketenagakerjaan siap menjamin hak setiap pekerja baik pekerja penerima upah (sektor formal) maupun pekerja bukan penerima upah (sektor informal) agar terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Editor : Rizal Fadillah