get app
inews
Aa Read Next : DPRD Minta Pemprov Jabar Perbanyak Lapangan Kerja

Soal Izin Kelola Tambang oleh Ormas Keagamaan, Pemprov Jabar Buka Konsultasi

Selasa, 11 Juni 2024 | 17:40 WIB
header img
Pj Gubernur Jabar, Bey Machmudin. Foto: Biro Adpim Jabar

Dikutip dari detikFinance, lewat aturan ini Jokowi mengatur izin tambang kepada ormas keagamaan. PP Nomor 25 Tahun 2024 ini ditetapkan Jokowi pada 30 Mei 2024 dan berlaku efektif pada tanggal diundangkan.

Di beleid tersebut, landasan hukum untuk memberikan izin tambang mineral dan batu bara (minerba) kepada ormas keagamaan dimunculkan, salah satu ketentuan yang diperbarui terkait wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK).

"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan," demikian bunyi Pasal 83A ayat I.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut