Sementara itu, Kepala DPMPTSP Jabar, Nining Yuliastiani mengatakan, izin tambang yang diterbitkan oleh Menteri BKPM untuk ormas memang hanya untuk pengelolaan izin tambang mineral dan batubara.
"Jawa Barat itu isinya pasir kuarsa untuk bahan bangunan saja, kita tidak punya mineral," ujar Nining.
Nining mengaku, sudah ada beberapa pihak yang berkonsultasi mengenai aturan baru tersebut. Pihaknya sendiri saat ini menunggu kebijakan dari pemerintah pusat untuk masuk dalam fasilitasi sistem online single submission (OSS) untuk izin usaha yang dilakukan oleh yayasan.
"OSS itu yang masuk izin badan usaha, nah kalau ormas itu kemungkinan besar yayasan. Nantinya rencananya di OSS akan difasilitasi bahwa untuk yayasan, ormas itu bisa masuk dan melakukan pemanfaatan izin tambang," tandasnya.
Untuk diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha yang dimiliki ormas keagamaan. Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Editor : Rizal Fadillah