"Pelaku TCA ditangkap di sebuah hotel di Kota Tasikmalaya pada Rabu 26 Juni 2024. Saat itu, TCA hendak berangkat ke Kamboja untuk menyetorkan dana judi online Rp356 miliar lebih yang telah diraup dari para penjudi di Indonesia, khususnya Jawa Barat," ujar Kombes Pol Jules.
Kapolres Ciamis AKBP Akmal mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka TCA merupakan anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. TCA bekerja untuk 9 situs judi online. Saat ini 9 situs itu telah diblokir.
Bahkan, istri dan adik ipar tersangka TCA juga bekerja sebagai admin di situs judi online yang dikendalikan sindikat di Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Sedangkan TCA berperan membuat rekening untuk menampung uang hasil judi online. Saat ditangkap TCA hendak bersiap terbang ke Kamboja. Istri dan adik ipar tersangka juga berada di Kamboja dan telah kami tetapkan sebagai DPO," kata Kapolres Ciamis saat konferensi pers di Mapolda Jabar.
Saat ini, ujar AKBP Akmal, penyidik masih mendalami 216 rekening milik TCA yang diduga sebagai tempat menampung dana judi online.
Editor : Ude D Gunadi