Raup Uang Judi Online Rp356 Miliar, Anggota Sindikat Ditangkap di Ciamis
Kamis, 27 Juni 2024 | 18:22 WIB
"Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun dan atau denda Paling banyak 10 miliar rupiah," ucap AKBP Akmal.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto mengatakan, pengungkapan dan penangkapan pelaku judi online ini merupakan komitmen Polda Jabar dalam memberantas praktik ilegal itu.
"Polres jajaran juga melakukan pengungkapan kasus judi online, seperti Polres Bogor Kota, Sukabumi Kota, Polres Bogor. Polresta Bandung," kata Dirreskrimsus.
Kombes Pol Deni menyatakan, Polda Jabar dan jajaran juga menindak para pegiat media sosial yang ikut mempromosikan atau mengendorse judi online tersebut.
Editor : Ude D Gunadi