BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - TCA, pengumpul uang judi online, ditangkap polisi di Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis, Rabu (26/6/2024). Dari tangan TCA, polisi menyita lima buku tabungan deposito dengan total dana Rp365 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kronologi pengungkapan kasus judi online dengan tersangka TCA berawal dari patroli siber yang dilakukan polisi Pada Sabtu 22 Juni 2024 sekitar pukul 19.30 WIB.
Dari patroli itu, polisi menemukan transaksi mencurigakan di salah satu bank Kabupaten Ciamis yang digunakan untuk menerima transfer dana judi online.
"Pemilik rekening itu bernama Yanuardi Ramdan, warga Kecamatan Barekbek, Kabupaten Ciamis," kata Kabid Humas bersama Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Deni Oktavianto dan Kapalres Ciamis AKBP Akmal kata Kabid Humas Polda Jabar saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024).
Kombes Pol Jules menyatakan, penyidik Satraeskrim Polres Ciamis, mendatangi kediaman Yanuardi. Dari Yanuardi, polisi mendapatkan identitas dan keberadaan tersangka TCA.
Editor : Ude D Gunadi