Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Jabar Gulung Komplotan Pornografi Anak, 8 Pelaku Idap Penyimpangan Seksual 
Advertisement . Scroll to see content

Raup Uang Judi Online Rp356 Miliar, Anggota Sindikat Ditangkap di Ciamis 

Kamis, 27 Juni 2024 | 18:22 WIB
  • author Agus Warsudi
Raup Uang Judi Online Rp356 Miliar, Anggota Sindikat Ditangkap di Ciamis 
TCA (belakang, dua dari kiri) tersangka anggota sindikat judi online yang bermarkas di Kamboja. (FOTO: AGUS WARSUDI)

Modus operandi, ujar AKBP Akmal, tersangka TCA meminta bantuan masyarakat untuk membuat rekening tabungan. Setelah jadi, rekening dan mobile banking tadi dikuasai oleh TCA. Sedangkan pembuat rekening diberi imbalan Rp2,5 juta. 

"Dia (Yanuardi) mengaku membuat 5 buku tabungan. Di antaranya, ada BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI atas perintah TCA, yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Akmal.

Untuk melacak transaksi dan aliran dana yang telah dilakukan TCA, Polres Caimis meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, penyidik memeriksa 11 saksi, termasuk ahli. 

"Barang bukti, lima handphone, 216 buku tabungan (BCA, BRI, BNI, Mandiri dan BSI). Kemudian satu koper berwarna biru, dan 9 situs judi online. Sembilan situs itu, di antaranya WSlot888, 222slot, Papuaslot88, BMWslot88, Detikslot888, Nyamanbet, Dayakslot888, dan Dewataslot888," tutur Kapolres Ciamis.

Akibat perbuatannya, kata AKBP Akmal, teesangka TCA disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua dari undang-undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. 

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut