Nurhadi mengklaim bahwa saksi ahli pidana tersebut akan bersikap profesional dan independent dengan memberikan keterangan sesuai kapasitasnya sebagai ahli hukum pidana.
"Tentunya beliau akan memberikan kesaksian ahli sesuai dengan ahlinya, soal itu mendukung saya atau pemohon itu sesuai keahlian beliau. Saya tidak bisa menjustis harus mendukung saya atau apa. Karena beliau ahli," katanya.
"Kita mengajukan saksi ahli nanti beliau akan mengajukan pertanyaan baik dari kami maupun pemohon yang insyaallah akan menjelaskan secara komprehensif terkait masalah masalah materi yang ditanyakan," tandasnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan menyayangkan Polda Jabar tidak menghadirkan saksi fakta dalam sidang praperadilan dengan agenda pembuktian dari pihak Polda Jabar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (4/7/2024).
Perwakilan Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Mayor TNI CHK (PURN.) Marwan Iswandi mengatakan, kehadiran saksi fakta tersebut dibutuhkan untuk mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon.
Editor : Rizal Fadillah