Polda Jabar Nilai Sidang Praperadilan Tak Wajib Hadirkan Saksi Fakta
Kamis, 04 Juli 2024 | 11:01 WIB
"Kami sangat menyayangkan sekali sebab kami butuh itu saksi fakta yang disampaikan oleh pihak Polda," ucap Marwan ditemui jelang sidang.
Menurutnya, dengan adanya saksi fakta tersebut nantinya akan mengetahui siapa yang memanggil Pegi Setiawan adalah Pegi Perong serta keterlibatanya dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Saksinya itu siapa yang mengatakan Pegi Perong itu adalah Pegi Setiawan, dan kami juga mau mengetahui keterlibatan Pegi Setiawan itu apa, dari mana," ungkapnya.
"Kami sangat menyayangkan mereka tidak menghadirkan saksi fakta," tambahnya.
Editor : Rizal Fadillah