Kemudian, Kang DM sapaan Dedi Mulyadi mengatakan jika laporan tersebut telah berjalan maka nantinya posisi kasus 6 tahun silam itu akan terlihat, apakah sebuah pembunuhan atau kecelakaan.
“Kalau ini sudah terproses maka nanti kita akan melihat kasus posisi yang sebenarnya, apakah kasus ini pembunuhan, maka kita akan bicara siapa pelaku sebenarnya, kalau ini kecelakaan maka kasus ini sudah berakhir,” bebernya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan pencabutan status tersangka yang ditetapkan penyidik Polda Jabar terhadap Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Eman Sulaeman dalam amar putusan praperadilan yang dilayangkan pemohon dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina di Cirebon pada 2016 silam.
“Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum,” ucap Eman saat membacakan amar putusan, Senin (8/7/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya