get app
inews
Aa Read Next : Resiko Tinggi saat PKL, BPJS Ketenagakerjaan Berikan Perlindungan bagi 749 Maba Polman Bandung

Klaim Jaminan Hari Tua Bisa Lebih Mudah dengan Aplikasi JMO, 15 Menit Beres

Rabu, 10 Juli 2024 | 15:57 WIB
header img
Peserta jaminan sosial yang mengajukan klaim Jaminan Hari Tua semakin mudah dengan aplikasi Jamsostek Mobile sehingga bisa dilakukan dengan cepat dan tidak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Istimewa

CIMAHI,iNews BandungRaya.id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menghadirkan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mempermudah peserta dalam mengajukan klaim Jaminan Hari Tua (JHT).

Peserta dapat mengakses aplikasi JMO dari mana saja, tidak perlu lagi datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan untuk mengajukan klaim JHT.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menjelaskan, aplikasi JMO bertujuan untuk memudahkan peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam mengajukan klaim JHT tanpa harus datang ke kantor.

"BPJS Ketenagakerjaan menjawab tantangan era digitalisasi dengan menghadirkan aplikasi JMO untuk memudahkan peserta ketika klaim JHT," tutur Feisal, Rabu (10/7/2024).

Melalui aplikasi JMO, peserta bisa mengajukan klaim dimana pun berada tanpa harus datang ke kantor dan proses pengajuannya pun tidak lebih dari 15 menit. Peserta tinggal siapkan data-data yang nantinya diupload melalui aplikasi tersebut.

Selain untuk pengajuan klaim, aplikasi JMO memiliki fitur-fitur lain seperti informasi saldo peserta, simulasi perhitungan JHT maupun JP, informasi seputar program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

Kemudian ada informasi pendaftaran peserta program Bukan Penerima Upah (BPU) dan Pekerja Migran Indonesia (PMI), jaringan mitra layanan dan kantor cabang, pengkinian data, co-marketing, dan berbagai fitur menarik lainnya.

Menurut pria yang akrab dipanggil Feisal ini, salah satu fitur lain di aplikasi JMO adalah Sertakan atau Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda. Sertakan merupakan gerakan nasional dalam rangka turut peduli terhadap perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja BPU.

Melalui menu Sertakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memiliki aplikasi JMO dapat mendaftarkan pekerja di lingkungan sekitarnya untuk menjadi peserta.

Feisal menyampaikan melalui Sertakan, para pekerja seperti supir pribadi, asisten rumah tangga, tukang kebun, tukang sayur, petani hingga hansip dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Inovasi ini merupakan jawaban atas kebutuhan para peserta yang peduli terhadap para pekerja yang selama ini belum memiliki perlindungan jaminan sosial tenaga kerja," tutupnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut