Sebelumnya, Kuasa hukum Armor Toreador yang diwakili oleh Irawansyah, berencana untuk mengajukan permohonan Restorative Justice (RJ).
Langkah ini diambil dengan harapan mempertimbangkan kondisi keluarga tersangka, terutama anak-anaknya yang masih membutuhkan kehadiran seorang ayah.
"Kami sebagai penasehat hukum dari tersangka Armor Toreador Gustifante akan mengajukan Restorative Justice kepada Sat Reskrim Polres Bogor," ungkap Irawansyah dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (16/8/2024).
Dalam pernyataannya, Irawansyah menyampaikan permohonan maaf kliennya kepada istri, anak-anak, keluarga, dan masyarakat luas terhadap tindak kekerasan yang telah dilakukan.
"Klien kami meminta maaf kepada istri, anak, keluarga, dan juga masyarakat luas. Kami mengajukan RJ karena ketiga anaknya masih sangat membutuhkan ayah mereka, baik secara materiil maupun moril, terutama kasih sayang seorang ayah," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya