Menurutnya, mahasiswa magang juga memiliki risiko yang sama dengan tenaga kerja ketika melakukan pekerjaan, oleh sebab itu sangat perlu dilindungi dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.
Selama kegiatan jika terjadi resiko yang tidak diinginkan akan dijamin baik itu kecelakaan dalam perjalanan menuju perusahaan tempat magang atau kecelakaan kerja di tempat magang.
Dengan hanya membayar iuran sebesar Rp 16.800/bulan, peserta bisa mendapatkan perlindungan saat magang di sebuah perusahaan dengan manfaat perawatan tanpa batas biaya sesuai dengan kebutuhan medis dan santunan kematian sebesar Rp 42.000.000,- kepada ahli waris jika terjadi meninggal dunia.
Menurut Opik dengan para mahasiswa didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan maka akan memberikan perlindungan, rasa nyaman dan aman baik bagi mahasiswa magang, orang tua, maupun dari pihak kampus itu sendiri.
"Kami berharap seluruh Universitas dan Politeknik serta semua perguruan tinggi yang ada di Kota Bandung agar dapat mendaftarkan para mahasiswanya ke program jaminan sosial Ketenagakerjaan sebelum dikirim ke tempat pelaksanaan praktik kerja lapangan atau magang dan KKN," pungkasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya