Cekcok saat Mabuk, Pemuda Bunuh Teman Minum di Jatihandap Bandung
Rabu, 04 September 2024 | 14:54 WIB
"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dan kepala korban membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi menggunakan motor dari vila tersebut," ujar Kompol Yusuf.
Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku menendang korban.
Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan nafas terakhir.
"Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolsek.
Editor : Ude D Gunadi