get app
inews
Aa Read Next : Cekcok dengan Teman saat Mabuk, Pemuda Bandung Dihujani Tusukan Pisau

Cekcok saat Mabuk, Pemuda Bunuh Teman Minum di Jatihandap Bandung

Rabu, 04 September 2024 | 14:54 WIB
header img
Kapolsek Antapani Kompol Yusuf Tojiri memberikan keterangan terkait kasus pembunuhan di Jatihandap. (FOTO: AGUS WARSUDI)

"Pelaku mendorong korban sehingga terjatuh dan kepala korban membentur lantai. Setelah itu korban yang sudah tidak berdaya dibawa pergi  menggunakan motor dari vila tersebut," ujar Kompol Yusuf. 

Kapolsek menuturkan, korban diantar ke kampungnya yang tak jauh dari Vila Alamanda. Saat dibonceng motor, korban dijatuhkan dan diseret. Bahkan pelaku menendang korban.

Kemudian, pelaku Rangga menitipkan korban yang dalam kondisi mabuk dan tak berdaya ke warga. Di rumah warga itulah, korban mengembuskan nafas terakhir. 

"Akibat perbuatannya, pelaku Rangga disangkakan melanggar Pasal 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tutur Kapolsek.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut