Di PN Bandung, massa menyuarakan 25 tuntutan. Berikut 25 tuntutan GMHI kepada Kejari dan PN Bandung:
Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia, mengajukan beberapa permohonan dan tuntutan terkait kasus dugaan penipuan dengan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha, dengan nomor perkara 312/Pid.B/2024/PN Bdg.
1. Hukum Berat Terdakwa: kami meminta agar putusan terhadap terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha dijatuhkan hukuman dengan seberatberatnya sesuai dengan konstruksi hukum dan pasal yang didakwakan.
Kami berharap bahwa hukuman yang diberikan mencerminkan keseriusan tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa serta memberikan efek jera yang sesuai prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kami percaya bahwa penjatuhan hukuman yang seberat-beratnya akan memperlihatkan komitmen terhadap penegakan hukum dan keadilan, serta memberikan pesan yang tegas bahwa
tindak pidana yang dilakukan tidak akan ditoleransi.
2. Perkara Hukum Tidak Berkaitan Dengan Persoalan Pribadi
3. Cabut Izin Praktek Pengacara Terdakwa: kami meminta agar pengacara yang menangani terdakwa, telah terlibat dalam tindakan yang tidak etis dan pengacara terdakwa wajib di tindaklanjuti untuk pencabutan perizinan praktiknya. Kami mengamati bahwa pengacara tersebut tampaknya telah mengajarkan terdakwa untuk melakukan walkout dari persidangan dan memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta serta tidak benar.
Selain itu, pengacara tersebut juga tampaknya menyajikan urusan pribadi yang tidak relevan dengan jangka waktu dan tempat kejadian perkara.
Editor : Ude D Gunadi