get app
inews
Aa Read Next : Polisi Pukul Mundur Massa Mahasiswa di DPRD Jabar dengan Water Cannon

GMHI Tuntut Kejari-PN Bandung Tak Berpihak dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya

Selasa, 17 September 2024 | 15:03 WIB
header img
Massa GMHI unjuk rasa di Kejari dan PN Bandung. Mereka menuntut penegak hukum tak berpihak di kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya. (FOTO: ISTIMEWA)

24.Penjelasan tentang Penundaan Jadwal sidang: Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk memberikan penjelasan terkait isu penundaan jadwal sidang yang terjadi dalam kasus ini. 

Secara khusus, kami meminta klarifikasi mengenai:

* Alasan Penundaan: Penjelasan mengenai alasan-alasan yang mendasari penundaan jadwal sidang yang terus menerus. Kami memahami bahwa penundaan mungkin disebabkan oleh berbagai faktor, namun kami berharap adanya transparansi mengenai hal ini untuk memastikan tidak ada halangan yang tidak wajar dalam proses hukum.

* Peran Panitera: klarifikasi mengenai peran dan tanggung jawab panitera dalam 
penjadwalan sidang dan penanganan administrasi terkait kasus ini. Kami ingin memastikan bahwa tugas dan tanggung jawab panitera dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

25. Tindakan terhadap Keterangan dan Dokumen Palsu: Kami meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Bandung untuk mengambil langkah-langkah berikut terkait persidangan yang berlangsung pada tanggal 10 September 2024.

* Pemeriksaan Keterangan Palsu Tindakan tegas terhadap keterangan palsu yang diberikan oleh terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha di hadapan hakim. Kami mengkhawatirkan bahwa informasi yang disampaikan tidak akurat dan berpotensi merugikan keadilan dalam kasus ini.

* Penyelidikan Dokumen Palsu Penyidikan terhadap dokumen palsu yang diduga digunakan dalam persidangan. Berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, kami menduga terdapat penggunaan dokumen palsu dalam kasus ini yang seharusnya dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Kami juga mengacu pada ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa dengan sengaja membuat atau menggunakan dokumen palsu untuk mengelabui orang lain, harus dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.

Usai mimbar bebas di depan Pengadilan Negeri Bandung, massa GMHI membubarkan diri dengan tertib.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut