get app
inews
Aa Text
Read Next : Tok, Ulyses Sitompul Terbukti Aniaya Sahabatnya

GMHI Tuntut Kejari-PN Bandung Tak Berpihak dalam Kasus Tipu Gelap Terdakwa Adetya

Selasa, 17 September 2024 | 15:03 WIB
header img
Massa GMHI unjuk rasa di Kejari dan PN Bandung. Mereka menuntut penegak hukum tak berpihak di kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Adetya. (FOTO: ISTIMEWA)

4. Independensi Pengadilan: Kami meminta agar Pengadilan Negeri Bandung menjaga independensi dan integritasnya dalam menangani kasus ini, tanpa terpengaruh oleh intervensi pihak-pihak tertentu. Kami percaya bahwa keadilan hanya dapat ditegakkan jika proses persidangan dilaksanakan secara objektif dan tanpa adanya campur tangan yang tidak semestinya.

5. Prinsip Keadilan dan Objektivitas: kami meminta bahwa pertimbangan hukum harus berfokus pada bukti dan fakta yang relevan dengan perkara, dan bukan pada isu-isu pribadi yang tidak memiliki hubungan langsung dengan pokok perkara. Prinsip ini penting untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pengadilan adalah adil dan berdasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif.

6. Fokus pada Bukti dan Fakta Hukum: Penting untuk memastikan bahwa seluruh proses persidangan tetap fokus pada bukti-bukti dan fakta hukum yang relevan dengan dakwaan terhadap terdakwa. Mengaitkan isu pribadi yang tidak relevan dapat mengganggu objektivitas dan keadilan proses peradilan.

7. Tuntutan Terhadap Penghinaan melalui Media: Kami meminta kepada Pengadilan Negeri Bandung untuk menuntut hukuman berat terhadap Pengacara Terdakwa Hotma Sitompul dan Nico Sihombing yang telah menghina korban yang pernyataannya tayang di stasiun TV dengan menyebut korban sebagai "hantu". 

Tindakan ini telah jelas melanggar ketentuan hukum dan merugikan korban secara signifikan. Kami menilai bahwa tindakan penghinaan ini tidak hanya merugikan secara pribadi tetapi juga 
mencemarkan nama baik korban di muka publik.

Berdasarkan pelanggaran ini, kami meminta agar pihak-pihak tersebut dikenakan hukuman berat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yaitu: Pasal 27 Ayat (3) UU ITE tentang penghinaan dan pencemaran nama baik yang dilakukan melalui media elektronik.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut