13. Pemufakatan Jahat: Kami menilai bahwa tindakan yang menghambat proses persidangan merupakan bentuk pemufakatan jahat. Penghambatan yang disengaja dalam proses persidangan dapat merusak keadilan, mengganggu hak-hak pihak-pihak yang terlibat, dan memperpanjang ketidakpastian hukum.
14. Meminta Agar Aparat Penegak Hukum Menerima Laporan Polisi dan Menindaklanjuti Berdasarkan UU ITE: Kami meminta agar aparat penegak hukum menerima dan menindaklanjuti laporan polisi terkait kerugian yang dialami korban sehubungan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Kami mendesak agar aparat penegak hukum memastikan bahwa laporan tersebut tidak diabaikan dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
15. Transparansi dan Informasi Publik: kami juga meminta agar proses hukum terkait kasus ini dilakukan dengan transparansi penuh, sehingga masyarakat dapat mengetahui bahwa hukum ditegakkan secara adil dan konsisten. Kami mengharapkan aparat penegak hukum tidak mempermainkan hukum atau memberikan informasi yang menyesatkan kepada publik. Informasi yang akurat dan transparan sangat penting agar masyarakat mendapatkan pemahaman yang benar tentang penegakan hukum.
16. Penolakan terhadap Penggunaan Isu Gender: Kami menentang dengan tegas perilaku terdakwa yang mencoba berlindung di balik isu gender dalam proses peradilan ini. Penggunaan isu gender sebagai alasan atau pembenaran dalam perkara hukum dapat merusak prinsip keadilan dan objektivitas proses persidangan.
17. Penyelesaian Persidangan Secara Cepat: kami meminta agar Jaksa Penuntut Umum dapat menuntaskan persidangan ini tanpa penundaan lebih lanjut. Kami percaya bahwa percepatan proses persidangan akan membantu memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menghindari ketidakpastian yang tidak perlu.
18. Kepatuhan pada Undang-Undang: kami meminta agar hakim dan jaksa dalam perkara ini bekerja sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Peradilan Hukum yang adil, khususnya dalam memberikan perlindungan dan keadilan bagi korban. Hal ini termasuk memastikan bahwa proses peradilan dijalankan dengan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak memihak.
19. Kepatuhan pada Hukum Acara: Kami meminta agar hakim dan jaksa menjalankan proses persidangan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku, yakni, Hukum Acara Pidana. Kami berharap seluruh langkah dan keputusan dalam persidangan ini diambil berdasarkan ketentuan hukum yang relevan dan prosedur yang telah ditetapkan
Editor : Ude D Gunadi