get app
inews
Aa Text
Read Next : Bongkar Peredaan Narkoba, Polres Cimahi Amankan Barang Bukti Senilai Rp1,2 Miliar

Heboh! Polrestabes Bandung Gerebek Tempat Produksi Tembakau Sintetis di Antapani Bandung

Selasa, 12 November 2024 | 19:59 WIB
header img
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono menginterogasi AW (lingkaran merah) tersangka peracik tembakau sintetis yang digerebek di Antapani, Bandung. (FOTO: Humas Polrestabes Bandung)

Perwira menengah Polri berpangkat tiga melati tersebut menginterogasi pelaku AW. "Terjual berapa?," tanya Kapolrestabes Bandung.

"Enam kilo pak. Ini sisa kemarin," jawab AW.

Namun AW mengaku tak tahu barang tersebut dijual kemana. Dia hanya betugas menempel barang tersebut di lokasi yang diminta pemesan. "Saya kurang paham. Saya cuman nempel saja," kilah AW.

Kombes Budi mengatakan, Satresnarkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap tempat produksi tembakau sintetis dengan tersangka AW di Antapani. 

"Kasus ini terungkap setelah petugas mendalami informasi yang diperoleh dari masyarakat. Petugas Satresnarkoba Polrestabes Bandung langsung bergerak menggerebek tempat produksi tembakau sintetis di sini," kata Kombes Budi. 

"Di sini ada alat-alat untuk memproduksi ganja sintetis tersebut. Dalam satu kali produksi, tersangka AW bisa menghasilkan 7-9 kilogram tembakau sintetis," ujar Kapolrestabes Bandung.

Hasil pemeriksaan sementara, tutur Kombes Budi, tersangka AW asal Jakarta telah sering membuat ganja sintetis. Sebelumnya dia memproduksi tembakau sintetis di  Cisarua, Lembang, KBB. Sebagian besar tembakau sintetis yang diproduksi telah terjual.

"Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba, termasuk tembakau sintetis di Kota Bandung. Terima kasih Satresnarkoba yang telah berhasil mengungkap kasus ini," tutur Kombes Budi. 

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut