Jutek menuturkan, ratusan tambang ilegal telah puluhan tahun beroperasi di Jabar, dibiarkan merusak lingkungan hidup dan menimbulkan kerugian negara.
"Walaupun telah lama beroperasi, tambang ilegal itu tidak memberikan kontribusi apa pun baik pajak maupun pendapatan bagi negara," tuturnya.
Menurut Jutek, ini bukanlah asumsi, bukan prediksi, melainkan nyata kerugiannya bisa mencapai triliunan rupiah. Bayangkan, satu bulan satu tambang ilegal yang jumlahnya 176 tadi hasilkan puluhan juta rupiah bahkan ratusan juta rupiah disetor untuk pajak atau pendapatan dikali puluhan tahun.
"Kami minta perkara ini ditertibkan tanpa pandang bulu dan dikaitkan unsur kerugian negara dengan diproses secara UU Tipikor (Tindak Pidana Korupsi)," ucap Jutek.
Bahkan, ujar Jutek, ada kawasan milik BUMN yang digunakan untuk tambang ilegal di Kabupaten Subang. Karenanya, Tim Hukum Jabar Istimewa akan mengawal kasus ini secara serius dan meminta Polda menindak tegas.
Editor : Agus Warsudi