"Pertama, dalam orasinya, yang bersangkutan meminta dan menuntut DPRD dan aparat hukum untuk membuka kembali tambang galian ilegal yang sudah ditutup. Menurut kami, itu melanggar hukum, karena jelas tambang ilegal tak boleh beroperasi dan merugikan masyarakat," kata Jutek.
Orator dalam unjuk rasa tersebut bernama Andi L Hakim alias Gondrong, ujar Jutek, mengatasnamakan pengusaha dan sopir truk. Sementara faktanya, Andi bukan pengusaha dan sopir truk melainkan diduga bagian dari ormas tertentu.
"Saudara Andi menyatakan bahwa 18 hari sopir kelaparan tidak makan. Tentu ini juga berita bohong dan tidak benar. Saudara Andi menghasut dan mengajak tokoh-tokoh tertentu. Kami meminta 1x24 jam, saudara Andi meminta maaf kepada masyarakat Jabar. Kalau tidak, kami Tim Hukum Jabar Istimewa akan melaporkannya ke kepolisian," ucap Jutek.
Editor : Agus Warsudi