Lebaran Bebas Beban, Tunggakan Pajak Kendaraan di Jabar Lunas Tanpa Bayar

Kepala Bapenda Jabar, Dedi Taufik menindaklanjuti dengan membuat kebijakan keputusan Gubernur yang dijadikan pedoman teknis pelaksanaan pemutihan tahun 2025 di Jabar.
Hal ini merupakan kebijakan dari upaya yang sudah dilakukan sebelumnya, seperti relaksasi, diskon dan program serupa. Dari sisi layanan, pendekatan teknologi untuk memudahkan pembayaran sudah berjalan melalui digitalisasi seperti E-Samsat, aplikasi Sambara melalui Jabar Apps Sapawarga, Samsat Jebret.
Kebijakan melalui program samsat keliling, samsat masuk Desa, Samsat Digital Leuwipanjang, Samsat Outlet, Samsat Gendong, Samsat Drive Thru serta BUMDES serta adanya layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tahunan di hari minggu, di seluruh kantor Samsat Jabar.
Melalui progam ini, Dedi berharap sisi kepatuhan semakin meningkat dan tidak ada lagi status yang menunggak pajak.
"Kemudian, dengan kebijakan ini diharapkan data kepemilikan kendaraan akan lebih tertib dan akurat. Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan bukan atas nama pribadi bisa segera mengurus bea balik nama yang sudah digratiskan," ucap Dedi, Rabu (19/3/2025).
"Namun, untuk biaya TNKB, STNK, dan BPKB tetap dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah