get app
inews
Aa Text
Read Next : Massa Demonstran Tolak UU TNI di Bandung Anarkistis, Kantor Hana Bank Dago Ludes Terbakar

Faqih Wartawan Korban Penganiayaan Demonstran Tolak UU TNI Lapor ke Polrestabes Bandung

Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:56 WIB
header img
Faqih, wartawan Kompas.com (kanan) saat melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polrestabes Bandung. (FOTO: ISTIMEWA)

"Setelah berada di area teras rumah makan itu, massa makin mendekat. Kemudian Fauzi dan saya memutuskan berlindung ke dalam rumah makan tersebut. Saat saya lari, dari belakang ada yang melempar botol dan mengenai kepala bagian belakang saya," tuturnya.

Hingga kini, kasus tersebut masih dalam penanganan kepolisian. Faqih berharap, kejadian ini mendapat perhatian serius dan menjadi pelajaran bersama agar wartawan dapat menjalankan tugas tanpa intimidasi dan kekerasan.

Sementara itu, Pemimpin Redaksi Kompas.com Amir Sodikin mengecam keras tindak kekerasan yang dialami Faqih Rohman Syafei jurnalis Kompas.comsaat meliput demonstrasi menolak UU TNI di Gedung DPRD Jabar, Jumat (21/3/2025) malam.

Amir mengatakan, Faqih yang tengah menjalankan tugas jurnalistik mendapat perlakuan tidak pantas dari massa demonstran. Meskipun telah menunjukkan kartu pers resmi Kompas.com, dia tetap dituduh sebagai intel, sebuah tuduhan tanpa dasar, dan mengalami pemukulan serta tendangan dari beberapa orang tak dikenal.

"Kekerasan terhadap jurnalis adalah bentuk pelanggaran serius terhadap kemerdekaan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi akurat. Pers memiliki peran penting dalam demokrasi dan segala bentuk intimidasi atau serangan terhadap jurnalis tidak dapat dibenarkan dalam situasi apa pun. Kebebasan pers adalah hak fundamental yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers," kata Amir.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut