Siapa Saja yang Wajib Membayar Zakat Fitrah? Ini Penjelasannya

Ayat ini menjadi landasan umum yang menegaskan bahwa setiap individu yang memiliki kemampuan finansial diperintahkan untuk mengeluarkan sebagian hartanya, termasuk dalam bentuk zakat.
Dari sini, para ulama memahami bahwa zakat fitri diwajibkan bagi mereka yang “berkelapangan rezeki”, yaitu: orang yang memiliki lebih dari cukup untuk memenuhi kebutuhan dasarnya.
Lalu, apa yang dimaksud dengan “berkelapangan rezeki” dalam konteks Zakat Fitrah?
Secara sederhana, seseorang dianggap mampu jika pada malam Hari Raya Idul Fitri ia memiliki kelebihan harta setelah memenuhi kebutuhan pokok dirinya dan orang-orang yang menjadi tanggungannya.
Kelebihan ini tidak harus berupa kekayaan besar, tetapi cukup untuk mengeluarkan Zakat Fitrah yang nilainya relatif kecil, biasanya setara dengan 2,5 kilogram bahan makanan pokok seperti beras.
Editor : Agung Bakti Sarasa