Gawat! Lahan SMAN 1 Bandung Terancam Disita, PTUN Kabulkan Gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Lahan dan bangunan SMAN 1 Bandung di Jalan Ir H Juanda (Dago), Kota Bandung terancam disita menyusul putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
Putusan itu dibacakan majelis hakim PTUN yang menyidangkan perkara itu secara online atau ecout, Kamis (17/4/2025). "Mengadili dalam eksepsi menyatakan eksepsi tergugat dan tergugat II intervensi tak diterima seluruhnya. Dalam pokok sengketa, mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya," demikian bunyi putusan hakim PTUN Bandung pada Kamis (17/4/2025).
Artinya, pengadilan menolak eksepsi tergugat Kepala Kantor Pertanahan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung dan tergugat intervensi Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jabar) dalam perkara sengketa lahan SMAN 1 Bandung yang terdaftar dengan nomor perkara 164/G/2024/PTUN.Bdg itu.
Dalam poin kedua amar putusan, PTUN menyatakan sertifikat hak pakai nomor 11/Kel.Lebak Siliwangi, terbit tanggal 19 Agustus 1999, surat ukur tanggal 12 April 1999 no 12/Lebak Siliwangi/1998, luas 8.450 meter persegi atas nama Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Cq Kantor Wilayah Provinsi Jabar, batal.
Editor : Agus Warsudi