get app
inews
Aa Text
Read Next : Perang Lawan Narkoba, Pemkot Cimahi Satukan Kekuatan Aparat dan Ormas

Polda Jabar Siap Tindak Tegas Preman Berkedok Ormas, Jamin Investasi di Jawa Barat Kondusif

Rabu, 30 April 2025 | 09:34 WIB
header img
Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu merilis pengungkapan kasus premanisme di Kawasan Industri Subang Smartpolitan. (FOTO: Humas Polda Jabar)

Para pelaku melakukan aksi pemungutan liar dengan modus meminta uang parkir dan memaksa sopir kendaraan material membeli air mineral dengan harga tinggi. 

Praktik ini telah berlangsung di beberapa titik dalam kawasan industri, membebani para sopir dengan biaya ilegal hingga Rp25.000 per kendaraan.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Polres Subang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas aksi premanisme yang meresahkan masyarakat dan dunia usaha," kata Kapolres Subang.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut