get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Jabar Tangkap 4 Pelaku Aksi Anarkistis Perusakan Mobil Polisi saat May Day di Bandung

Polda Jabar Tangkap 3 Joki UTBK 2025, Tersangka Telah Beraksi 2 Tahun, Tarif Rp150 Juta

Jum'at, 09 Mei 2025 | 18:44 WIB
header img
Tiga joki UTBK SNBT 2025 ditangkap Ditreskrimum Polda Jabar. Mereka telah beraksi 2 tahun dan menerima bayaran Rp100 juta-Rp150 juta. (FOTO: Humas Polda Jabar)

AKBP Irfan mengatakan, tersangka AS, MTS, dan FRB merupakan alumni dari universitas ternama di Indonesia. Tersangka AS berasal dari Riau namun berdomisili di Bandung. Kemudian MTS asal Medan, tapi tinggal di Bandung. Sedangkan FRB asal Jakarta Pusat, berdomisili di Bandung. 

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 tahun 2013 tentang Kependudukan. Kemudian, mereka juga dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat. "Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara," ucap AKBP Irfan. 

Dibayar Rp100 Juta-Rp150 Juta

Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Irfan Nugraha mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, komplotan joki UTBK telah beraksi dua tahun terakhir, 2024 dan 2025.  

"Kami jelaskan, para tersangka ini sudah beroperasi sejak dua tahun terakhir, yaitu sejak 2024 hingga 2025," kata Kasbudit II.

AKBP Irfan menyatakan, dari data yang diperoleh dari Kementerian Pendidikan, ada enam orang yang diduga telah memanipulasi data untuk ikut UTBK. 

"Namun, saat ini baru tiga orang dari jaringan ini yang berhasil kami tangkap dan identifikasi," ujar AKBP Irfan.

Ditanya tentang langkah hukum terhadap pengguna jasa joki UTBK, Kasubdit menuturkan, saat ini masih dalam proses pengembangan. 

"Posisi mereka (pengguna jasa joki UTBK) diketahui berada di luar Pulau Jawa, Mengenai jeratan hukumnya, nanti akan kami evaluasi kembali," tuturnya.

"Kami juga masih menyelidiki apakah ada keterkaitan dengan universitas tertentu, dan proses ini masih berjalan," ucap AKBP Irfan.

Editor : Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut