Terdaftar Jadi Peserta Jaminan Sosial, Ahli Waris Warung Retail dapat Santunan JKM

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pekerja formal ataupun mandiri yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan santunan ketika meninggal dunia.
Sebab mereka dilindungi program BPJS Ketenagakerjaan sejak keluar rumah menuju lokasi kerja, selama bekerja, ataupun saat kembali lagi ke rumahnya masing-masing.
Bilamana terjadi kecelakaan kerja, maka akan diberikan pengobatan akibat kecelakaan kerja sampai dengan sembuh tanpa batasan biaya.
Sementara jika terjadi risiko meninggal dunia akan diberikan santunan bagi ahli warisnya.
Seperti yang dirasakan keluarga ahli waris dari pelaku usaha Warung SRC Barokah di Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat (KBB). Mereka mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000 karena tercatat sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Manager Regional Retail Engagement PT Panama, Ferry Ferdiansyah bersama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Boby Foriawan, dan Kepala Kantor Cabang Bandung Barat Rosita, secara simbolis memberikan santunan tersebut kepada keluarga ahli waris, Kamis (22/5/2025).
“Kami turut berduka cita, dan berharap santunan dari BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk membantu perekonomian keluarga dari almarhum," ucap Ferry.
"Semoga para pelaku usaha terutama toko binaan PT Panama yakni SRC dapat mendaftarkan diri dan pekerjanya dalam program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Kami sangat mendukung program BPJS Ketenagakerjaan karena sangat penting bagi pekerja dan manfaat yang diperoleh sangat luar biasa," sambungnya.
Pada kesempatan yang sama Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cimahi Boby Foriawan berharap seluruh pekerja mandiri yang ada di Kota Cimahi dan Bandung Barat terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“BP Jamsostek ini sangat penting, mendasar, dan pastinya sangat bermanfaat karena manfaatnya jumlahnya sangat besar dibanding iuran yang dibayarkan," tuturnya.
Menurut Boby perlindungan jaminan sosial sangat diperlukan untuk seluruh lapisan masyarakat, tidak hanya untuk karyawan perusahaan saja namun juga untuk masyarakat yang bekerja secara mandiri seperti tukang ojek, marbot masjid, juru parkir, petani dan sebagainya.
SRC dapat mendaftarkan secara mandiri warung/tokonya termasuk warga disekitar yang memiliki pekerjaan apapun pekerjaanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun SRC dapat menerima pendaftaran dan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan melalui Pojok Untung aplikasi SRC.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 5 program perlindungan bagi pekerja di seluruh Indonesia yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Pekerja yang dilindungi tidak hanya pekerja pabrik atau Penerima Upah (PU), tetapi juga pekerja mandiri atau Bukan Penerima Upah (BPU).
Untuk pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) cukup membayar iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk mendapatkan perlindungan JKK dan JKM.
“Kami akan terus aktif, bekerja keras untuk memberikan informasi terkait manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaan ke seluruh lapisan masyarakat pekerja agar para pekerja bisa bebas cemas dalam bekerja,” timpal Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bandung Barat Rosita. (*)
Editor : Rizki Maulana