Kabar Gembira Pekerja! BSU 2025 Cair Mulai 5 Juni, Ini Syarat Penerimanya

BANDUNG, iNewsBandungraya.id - Pemerintah Indonesia kembali memberikan angin segar bagi para pekerja berpenghasilan rendah. Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025 dijadwalkan mulai dicairkan pada 5 Juni 2025 mendatang. Program ini hadir sebagai salah satu upaya pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengungkapkan bahwa program BSU ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang sedang dalam tahap finalisasi oleh pemerintah.
"BSU, kemudian ada bantuan-bantuan untuk menunjang daya beli, itu sedang dipersiapkan. Nanti akan diberlakukan per 5 Juni," ujar Airlangga dalam keterangannya di Jakarta, Senin (26/5/2025).
Berbeda dengan skema BSU tahun 2022 yang memberikan bantuan sebesar Rp 600.000 per pekerja, besaran BSU tahun 2025 ini disebut akan lebih kecil. Rincian pasti mengenai nominal bantuan masih dalam tahap penyempurnaan regulasi teknis dan anggaran yang melibatkan koordinasi antar kementerian terkait.
"Sekarang masing-masing kementerian mempersiapkan regulasinya," lanjutnya.
Program BSU 2025 akan difokuskan kepada pekerja dengan penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) di wilayah tempat mereka bekerja. Selain itu, guru honorer juga termasuk dalam daftar calon penerima bantuan ini.
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah berhak menerima BSU 2025, berikut adalah persyaratan lengkap yang harus dipenuhi:
Dengan adanya informasi ini, para pekerja yang memenuhi kriteria diharapkan dapat mempersiapkan diri untuk menerima BSU 2025 yang akan mulai dicairkan pada awal Juni mendatang. Informasi lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan kemungkinan akan diumumkan oleh pemerintah dalam waktu dekat.
Editor : Rizal Fadillah