IAW Desak Audit Nasional! Terungkap Aset Negara Rp17.450 Triliun Raib di Kawasan Elite

Dari Aset Negara Jadi Kawasan Elit: GBK & SCBD Disorot
Iskandar menjelaskan bahwa pembelian lahan saat itu menggunakan APBN, disalurkan melalui Bank Sukapura (cikal bakal Bank DKI) dan KUPAG. Namun audit BPK 2022–2023 menemukan hanya 18 persen lahan yang masih tercatat sebagai aset negara. Sisanya berubah fungsi menjadi apartemen, hotel, gedung perkantoran, dan pusat bisnis swasta.
“Ini penggelapan struktural yang merugikan negara triliunan rupiah,” tegas Iskandar.
Kontradiksi Kenaikan KN dan Aset Hilang
Sementara Sri Mulyani melaporkan kenaikan KN sebesar Rp1.000 triliun, IAW justru mencatat kerugian akibat aset negara yang hilang mencapai Rp17.450 triliun.
“Ironis! Kerugiannya jauh lebih besar dari kenaikan KN yang dibanggakan,” ujarnya.
Tiga Modus Besar Penggelapan Aset Negara
IAW memetakan tiga pola utama dalam penghilangan aset negara:
Pemalsuan dokumen dan penerbitan HGB tanpa peta dasar negara
Contoh: Plaza Senayan diberi HGB pada 1983 tanpa dasar hukum pembelian 1959–1962.Kelalaian administratif lembaga negara
Seperti Kemenpora yang tidak mencantumkan 100 hektare lahan GBK dalam LKPP.Suap terselubung dari pengembang properti kepada birokrat
Diberikan dalam bentuk “fee” 3–5% untuk mempercepat proses penerbitan izin.Editor : Rizal Fadillah