
2. Satgas PPKPT Unisba telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan penyidik kepolisian sektor (polsek) setempat serta melakukan komunikasi dengan orang tua korban dan terduga pelaku guna mendukung proses penanganan perkara secara menyeluruh.
3. Perkara dimaksud telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum dan sedang ditangani oleh Polsek setempat, serta telah mendapat penanganan lanjutan dari Satgas PPKPT Unisba.
4. Unisba telah melaksanakan langkah-langkah sesuai prosedur hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. Terdapat sejumlah informasi yang beredar di media sosial yang tidak sesuai dengan fakta, karena tidak didasarkan pada pemeriksaan yang objektif. Informasi tersebut bersifat desas-desus (hearsay) yang kemudian dituliskan dan disebarluaskan tanpa melalui proses verifikasi yang sahih dan bertanggung jawab.
6. Unisba memastikan bahwa proses penanganan kasus ini masih berlangsung dan dilakukan secara cermat, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum serta peraturan internal yang berlaku.
Editor : Agus Warsudi












