Demi Cegah Anak Putus Sekolah, Jabar Siap Hadapi Gugatan Hukum

Digugat, Pemprov Siap Hadapi Proses Hukum
Di tengah pelaksanaan program, muncul gugatan dari pihak yang mengaku mewakili sekolah swasta. Gugatan ini dibawa ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun Tim Hukum Pemprov Jabar menyatakan siap menghadapi proses tersebut.
Jutek Bongso, anggota tim advokasi dari Jabar Istimewa, menyayangkan gugatan ini karena dianggap menghambat masa depan anak-anak yang rentan.
"Kalau pemerintah kalah dan harus mencabut program ini, siapa yang bertanggung jawab atas nasib anak-anak yang tidak sekolah? Ini menyangkut hak dasar warga negara. Kami tegaskan, tidak ada satu pun aturan yang dilanggar," tegasnya.
Ia menyatakan program PAPS sejalan dengan Pasal 31 UUD 1945, Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, serta Permendikbud No. 41.
"Kalau Gubernur tidak menerbitkan program ini, potensi anak putus sekolah akan terus meningkat setiap tahunnya. Apakah kita siap melihat itu terjadi?" ujarnya penuh keprihatinan.
Meskipun gugatan telah masuk ke ranah hukum, Jutek menyebut bahwa jalur mediasi tetap terbuka. Ia berharap penggugat mempertimbangkan ulang demi kepentingan anak-anak dari keluarga kurang mampu.
Editor : Agung Bakti Sarasa